PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 37
BAB 2 — Pasal
(1) Pusat Data dan Teknologi Informasi terdiri dari paling banyak 5 (lima)
Bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(2) Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau
kelompok jabatan fungsional.
Bagian Kedua Belas Jabatan Fungsional dan Satuan Tugas
