PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 36
BAB 2 — Pasal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pusat Data dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
- pengelolaan dan penyebarluasan data dan informasi penyelenggaraan pemerintahan, persidangan, dan kepegawaian, serta data dan informasi dalam rangka pengelolaan operasional kabinet terkait dengan pelaksanaan tugas Sekretariat Kabinet;
www.peraturan.go.id
2015, No.33 12
- pengembangan, penerapan, dan pengamanan infrastruktur sistem jaringan komunikasi dan data teknis di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- pembangunan, pengembangan, dan pembinaan sistem jaringan komunikasi yang menghubungkan Sekretariat Kabinet dengan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan e-government;
- pembinaan pemanfaatan teknologi informasi, sistem informasi, dan informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- pelaksanaan pendokumentasian, penyimpanan, pengolahan, pemeliharaan dan penyusutan, serta pelayanan arsip dan dokumen penyelenggaraan pemerintahan, persidangan, dan kepegawaian, serta arsip dan dokumen lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- penyelenggaraan dan pelayanan perpustakaan di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
