PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 38
BAB 2 — Pasal
(1) Di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat ditetapkan jabatan
fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, pada Sekretariat
Kabinet dapat dibentuk Satuan Tugas, Gugus Tugas, Kelompok Kerja, dan/atau tim sejenis lainnya.
(3) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Satuan Tugas, Gugus
Tugas, Kelompok Kerja, dan/atau tim sejenis lainnya dapat melibatkan tenaga ahli/tenaga profesional.
(4) Tenaga ahli/tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diangkat berdasarkan Keputusan Sekretaris Kabinet.
www.peraturan.go.id
2015, No.33 13
