PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 33
BAB 2 — Pasal
Inspektorat terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Bagian Kesebelas Pusat Data dan Teknologi Informasi
BAB 2 — Pasal
Inspektorat terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Bagian Kesebelas Pusat Data dan Teknologi Informasi