PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 34
BAB 2 — Pasal
(1) Pusat Data dan Teknologi Informasi berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Sekretaris Kabinet melalui Deputi Bidang Administrasi.
(2) Pusat Data dan Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat.
