PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 32
BAB 2 — Pasal
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Kabinet melalui Deputi Bidang Administrasi.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
(3) Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal di
lingkungan Sekretariat Kabinet.
