PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 31
BAB 2 — Pasal
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris
Kabinet dan secara administratif dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Administrasi.
(2) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu
strategis kepada Sekretaris Kabinet sesuai keahliannya.
(3) Staf Ahli terdiri dari paling banyak 5 (lima) Staf Ahli.
www.peraturan.go.id
2015, No.33 11
Bagian Kesepuluh Inspektorat
