PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 14
BAB 2 — Pasal
(1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dipimpin oleh
Deputi.
