PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 13
BAB 2 — Pasal
(1) Deputi Bidang Perekonomian terdiri dari paling banyak 5 (lima)
Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang dan/atau
kelompok jabatan fungsional.
www.peraturan.go.id
2015, No.33 6
(3) Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau
kelompok jabatan fungsional.
Bagian Kelima Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
