PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 15
BAB 2 — Pasal
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
