PERPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS TEUKU UMAR
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
pegawai Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan
yang bekerja pada Universitas Teuku Umar tetap
menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status
kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
