PERPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS TEUKU UMAR
Pasal 6
Penetapan status kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dilaksanakan sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipekerjakan pada
Universitas Teuku Umar dapat dialihkan statusnya
menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan ditugaskan pada
Universitas Teuku Umar;
- pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja
pada Universitas Teuku Umar dapat diangkat menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan ditugaskan pada Universitas
Teuku Umar.
