PERPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS TEUKU UMAR
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, hak, dan kewajiban dari Yayasan
Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan dialihkan
menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Universitas Teuku
Umar;
- semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai
mahasiswa Universitas Teuku Umar yang diselenggarakan
oleh Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan
dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Teuku Umar.
