PERPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS TEUKU UMAR
Pasal 3
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi
penyelenggaraan Universitas Teuku Umar dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
