PERPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS TEUKU UMAR
Pasal 2
Universitas Teuku Umar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai
rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika
memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan
profesi.
