PERPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS TEUKU UMAR
Pasal 1
Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas Teuku
Umar sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas Teuku
Umar sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.