PERPRES
GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI
Pasal 9
BAB 4 — GUGUS TUGAS PROVINSI DAN
Pengaturan mengenai tugas, susunan organisasi, keanggotaan, dan tata kerja Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.
TATA KERJA
