PERPRES
GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI
Pasal 8
BAB 4 — GUGUS TUGAS PROVINSI DAN
(1) Di Kabupaten/Kota dapat dibentuk Gugus Tugas Kabupaten/Kota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gugus Tugas Kabupaten/Kota berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada bupati/wali kota.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.66 4
