PERPRES
GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI
Pasal 7
BAB 4 — GUGUS TUGAS PROVINSI DAN
(1) Di Provinsi dapat dibentuk Gugus Tugas Provinsi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gugus Tugas Provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
gubernur.
