PERPRES
GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Gugus Tugas dapat membentuk Sub Gugus Tugas.
(2) Sub Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Agama.
(3) Anggota Sub Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas unsur pemerintah dan dapat melibatkan masyarakat, akademisi, praktisi, dan penegak hukum.
(4) Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Sub Gugus
Tugas diatur oleh Ketua Gugus Tugas.
