PERPRES
GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI
Pasal 5
(1) Susunan Organisasi Gugus Tugas terdiri atas Pimpinan dan Anggota.
(2) Pimpinan Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
- Ketua Harian : Menteri Agama.
(3) Anggota Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
- Menteri Dalam Negeri;
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.66
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Perdagangan;
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Sosial;
- Menteri Pemuda dan Olahraga;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Jaksa Agung Republik Indonesia;
- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia; dan
- Ketua Lembaga Sensor Film.
