PERPRES
GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN TUGAS
Gugus Tugas mempunyai tugas:
- mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi;
- memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi;
- melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan kerjasama pencegahan dan penanganan pornografi; dan
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan.
ORGANISASI
