PERPRES
GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI
Pasal 10
(1) Ketua merupakan organ tertinggi dalam Gugus Tugas dan
bertanggung jawab terhadap kebijakan pencegahan dan penanganan pornografi.
(2) Ketua Harian bertanggung jawab kepada Ketua dalam pelaksanaan
tugas pencegahan dan penanganan pornografi.
