PERPRES
GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI
Pasal 11
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Gugus Tugas menyelenggarakan Rapat Pleno dan Rapat Harian.
(2) Rapat Pleno dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota yang diselenggarakan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dipimpin oleh Ketua.
(3) Rapat Harian dihadiri oleh Anggota yang diselenggarakan paling
sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun yang dipimpin oleh Ketua Harian.
