Pasal 91
BAB 3 — PENCATATAN SIPIL
(1) Pencatatan pelaporan pengakuan anak dilakukan pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. (2) Pencatatan pengakuan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah; b. Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung; c. Kutipan Akta Kelahiran; dan d. fotokopi KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung. (3) Pencatatan pelaporan pengakuan anak sebagaimana, dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara: a. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengakuan Anak dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana; b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak; c. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran; d. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c merekam data pengakuan anak dalam database kependudukan.
