Pasal 92
BAB 3 — PENCATATAN SIPIL
(1) Pencatatan pelaporan pengesahan anak dilakukan pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat tinggal pemohon. (2) Pencatatan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah; b. Kutipan Akta Kelahiran; c. fotokopi Kutipan Akta Perkawinan; d. fotokopi KK; dan e. fotokopi KTP pemohon. (3) Pencatatan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara: a. pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengesahan Anak dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Instansi
Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana; b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Perkawinan dan membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran; c. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana sqbagaimana dimaksud pada huruf b merekam data pengesahan anak dalam database kependudukan.
