PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK...
Pasal 90
BAB 3 — PENCATATAN SIPIL
(1) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89, dilaporkan kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya setelah kembali di INDONESIA untuk direkam dalam database kependudukan. (2) Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mengukuhkan
Surat Keterangan Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf b dan Pasal 89 ayat (3) huruf c.
