Pasal 89
BAB 3 — PENCATATAN SIPIL
(1) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan pengangkatan anak Warga Negara Asing oleh Warga Negara INDONESIA, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Pencatatan pengangkatan anak di Perwakilan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. Kutipan Akta Kelahiran; b. Penetapan pengadilan dari negara setempat; dan c. Paspor Warga Negara INDONESIA atau identitas lainnya. (3) Pencatatan pengangkatan anak di Perwakilan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara : a. orang tua angkat mengisi dan menyerahkan Formulir Pengangkatan Anak Warga Negara Asing oleh Warga Negara INDONESIA kepada Pejabat Konsuler; b. Pejabat Konsuler melakukan verifikasi dan mencatat dalam Daftar Pengangkatan Anak; c. Pejabat Konsuler menerbitkan Surat Keterangan Pengangkatan Anak. (4) Pejabat Konsuler mengirimkan data pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Instansi Pelaksana melalui departemen yang bidang tugasnya meliputi urusan pemerintahan dalam negeri.
