Pasal 88
BAB 3 — PENCATATAN SIPIL
(1) Pencatatan pengangkatan anak Warga Negara Asing oleh Warga Negara INDONESIA di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dilakukan pada Instansi yang berwenang di negara setempat. (2) Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dilaporkan kepada Perwakilan
dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Surat Keterangan Pengangkatan Anak sesuai ketentuan yang berlaku dari negara setempat; b. Kutipan Akta Kelahiran Anak Warga Negara Asing; dan c. fotokopi Paspor dan/atau identitas lain orang tua angkat. (3) Pencatatan pelaporan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan tata cara: a. Orang tua angkat mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaroran Pengangkatan Anak Warga Negara Asing kepada Pejabat Konsuler dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. Pejabat Konsuler mencatat peristiwa pengangkatan anak Warga Negara Asing dalam Daftar Pengangkatan Anak dan menerbitkan Surat Keterangan Pengangkatan Anak; c. Pejabat Konsuler menyampaikan pelaporan peristiwa pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Instansi Pelaksana melalui departemen yang bidang tugasnya meliputi urusan pemerintahan dalam negeri.
