Pasal 87
BAB 3 — PENCATATAN SIPIL
(1) Pencatatan pelaporan pengangkatan anak dilakukan pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Kelahiran. (2) Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa fotokopi: a. penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak; b. Kutipan Akta Kelahiran; c. KTP pemohon; d. KK pemohon. (3)Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara: a. pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana; b. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mencatat dan merekam ke dalam database kependudukan; c. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana memberikan catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Anak.
