Pasal 78
BAB 3 — PENCATATAN SIPIL
(1) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perceraian bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa : a. Surat Keterangan tentang terjadinya perceraian di negara setempat; b. fotokopi Paspor Republik INDONESIA; dan c. Kutipan Akta Perkawinan. (3) Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara: a. Warga Negara INDONESIA mengisi Formulir Pencatatan Perceraian dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pejabat Konsuler; b. Pejabat Konsuler mencatat pada Register Akta Perceraian, memberikan catatan pinggir dan mencabut Kutipan Akta Perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian; c. Pejabat Konsuler mengirimkan data perceraian Warga Negara INDONESIA kepada Instansi Pelaksana di wilayah tempat domisili yang bersangkutan melalui departemen yang bidang tugasnya meliputi urusan pemerintahan dalam negeri; d. Instansi Pelaksana yang menerima data perceraian
mencatat dan merekam ke dalam database kependudukan.
