Pasal 77
BAB 3 — PENCATATAN SIPIL
(1) Pencatatan perceraian bagi Warga Negara INDONESIA di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dilakukan pada Instansi yang berwenang di negara setempat. (2) Perceraian Warga Negara INDONESIA yang telah dicatatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Perwakilan Republik INDONESIA dengan memenuhi syarat berupa: a. Bukti pencatatan perceraian dari negara setempat; b. Akta Perkawinan; dan c. Fotokopi Paspor Republik INDONESIA. (3) Pelaporan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan tata cara: a. Warga
mengisi Formulir Pelaporan Perceraian dengan menyerahkan persyaratan kepada Pejabat Konsuler; b. Pejabat Konsuler mencatat pelaporan perceraian Warga Negara INDONESIA dalam Daftar Perceraian Warga Negara INDONESIA dan memberikan surat bukti pencatatan perceraian dari negara setempat; c. Pejabat Konsuler mengirimkan data perceraian Warga Negara INDONESIA kepada Instansi Pelaksana di wilayah tempat domisili yang bersangkutan melalui departemen yang bidang tugasnya meliputi urusan pemerintahan dalam negeri; d. Instansi Pelaksana yang menerima data perceraian sebagaimana dimaksud dalam huruf c mencatat dan merekam ke dalam database kependudukan.
