PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK...
Pasal 79
BAB 3 — PENCATATAN SIPIL
Penduduk Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan Pasal 78 setelah kembali di INDONESIA melapor ke Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat domisili dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan perceraian di luar negeri.
