Pasal 46
BAB 2 — PENDAFTARAN PENDUDUK
(1) Pendataan penduduk korban bencana alam dan penduduk korban bencana sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dan huruf b, dilakukan oleh Instansi Pelaksana dengan menyediakan: a. Formulir pernyataan kehilangan dokumen kependudukan; b. Formulir pendataan; c. Dokumen kependudukan yang tercatat dalam data kependudukan Instansi Pelaksana. (2) Pendataan orang terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, dilakukan oleh Instansi Pelaksana dengan menyediakan: a. Formulir pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan; b. formulir pendataan. (3) Pendataan komunitas terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d, dilakukan oleh Instansi Pelaksana dengan menyediakan: a. Formulir keterangan atau pengakuan dari Kepala Suku/ Adat setempat; b. Formulir pendataan. (4) Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dilakukan Tim Pendataan yang dibentuk oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.
