PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK...
Pasal 45
BAB 2 — PENDAFTARAN PENDUDUK
Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan meliputi klasifikasi : a. Penduduk korban bencana alam; b. Penduduk korban bencana sosial; c. Orang terLantar; dan d. Komunitas terpencil.
