Pasal 44
BAB 2 — PENDAFTARAN PENDUDUK
(1) Orang Asing yang akan pindah ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d, melapor kepada Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4). (2) Pendaftaran Orang Asing di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara: a. Orang Asing mengisi dan menandatangani formulir Keterangan Pindah ke Luar Negeri; b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data; c. Kepala Instansi Pelaksana menyimpan KK dan KTP Orang Asing atau Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Orang Asing yang akan pindah; d. Petugas merekam data dalam database kependudukan; dan e. Petugas menyampaikan formulir Keterangan Pindah ke Luar Negeri kepada camat dan Kepala desa/lurah tempat domisili. (3) Kepala Desa/Lurah melakukan Pendaftaran Orang Asing yang telah pindah ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dengan cara petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku Induk Penduduk, dan Buku Mutasi Penduduk.
