Pasal 41
BAB 2 — PENDAFTARAN PENDUDUK
(1) Warga
yang datang dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, melapor kepada Instansi Pelaksana dengan membawa syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2). (2) Instansi Pelaksana melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tata cara: a. Warga
mengisi dan menandatangani Formulir Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri; b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data; c. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, KK dan KTP; dan d. Petugas merekam data dalam database kependudukan. (3) Warga Negara INDONESIA yang telah mendapatkan KK dan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, melaporkan kedatangannya kepada camat, Kepala desa/lurah dan RT/RW
tempat domisili dengan menyerahkan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri. (4) Kepala Desa/Lurah melakukan pendaftaran Warga Negara INDONESIA yang melaporkan kedatangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan cara petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku Induk Penduduk, dan Buku Mutasi Penduduk. Halaman 43 hilang c. Kartu lzin Tinggal Tetap; dan d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian. (2) Pendaftaran Orang Asing di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara: a. Orang Asing mengisi dan menandatangani formulir Pendaftaran Orang Asing Tinggal Tetap; b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data; c. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KK dan KTP Orang Asing; dan d. Petugas registrasi merekam data dalam database kependudukan. (3) Instansi Pelaksana menyampaikan data Pindah Datang Orang Asing kepada Camat dan Kepala desa/lurah. (4) Kepala Desa/Lurah melakukan Pendaftaran Orang Asing yang melaporkan kedatangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan cara petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku Induk Penduduk, dan Buku Mutasi Penduduk.
