PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK...
Pasal 40
BAB 2 — PENDAFTARAN PENDUDUK
(1) Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) huruf c, digunakan untuk pengurusan paspor dan pelaporan pada perwakilan Republik INDONESIA negara tujuan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat di perwakilan Republik INDONESIA dalam buku register Warga Negara INDONESIA di luar negeri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai buku register Warga Negara INDONESIA di luar negeri diatur oleh Menteri.
