Pasal 47
BAB 2 — PENDAFTARAN PENDUDUK
(1) Pendataan penduduk korban bencana alam dan penduduk korban bencana sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dilakukan dengan tata cara: a. mendatangi penduduk di tempat penampungan sementara; b. mengisikan formulir pendataan untuk ditandatangani penduduk; c. melakukan verifikasi dan validasi; d. mencatat dan merekam data penduduk untuk disampaikan ke Instansi Pelaksana; dan e. membantu proses penerbitan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil. (2) Pendataan orang terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), dilakukan dengan tata cara:
a. membuat data lokasi orang terlantar; b. mendatangi orang terlantar; c. mengisikan formulir pendataan untuk ditandatangani penduduk; d. melakukan verifikasi dan validasi; e. mencatat dan merekam data penduduk untuk disampaikan ke Instansi Pelaksana; dan f. membantu proses penerbitan Surat Keterangan Orang Terlantar. (3) Pendataan komunitas terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3), dilakukan dengan tata cara: a. mendatangi lokasi komunitas terpencil b. mengisikan formulir pendataan untuk ditandatangani penduduk; c. melakukan verifikasi dan validasi; d. mencatat dan merekam data penduduk untuk disampaikan ke Instansi Pelaksana; dan e. membantu proses penerbitan Surat Keterangan Tanda Komunitas. (4) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Surat Keterangan Orang Terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan Surat Keterangan Tanda Komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e. (5) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar bagi Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dokumen kependudukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
