PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 tentang TIM DOKTER KEPPRESIDENAN
Pasal 9
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Dokter Pribadi PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Koordinator Dokter Pribadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Dokter Pribadi PRESIDEN merupakan Anggota Tim Dokter Kepresidenan yang diangkat sebagai Dokter Pribadi PRESIDEN. (3) Dokter Pribadi PRESIDEN mempunyai tugas memberikan pelayanan secara langsung kepada PRESIDEN dimanapun PRESIDEN berada. (4) Dokter Pribadi PRESIDEN dapat terdiri dari beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.
