PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 tentang TIM DOKTER KEPPRESIDENAN
Pasal 10
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Koordinator Dokter Pribadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN merupakan Anggota Tim Dokter Kepresidenan yang diangkat sebagai Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN. (3) Dokter …
(3) Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN mempunyai tugas memberikan pelayanan secara langsung kepada Wakil PRESIDEN dimanapun Wakil PRESIDEN berada. (4) Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN dapat terdiri dari beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.
