PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 tentang TIM DOKTER KEPPRESIDENAN
Pasal 8
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Anggota Tim Dokter Kepresidenan selain Anggota Tim Dokter Kepresidenan yang diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator Dokter Pribadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Koordinator Tim Dokter Kepresidenan. (2) Anggota Tim Dokter Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan termasuk melaksanakan tugas Dokter Jaga di kediaman PRESIDEN selama 24 (dua puluh empat) jam sehari secara terus menerus. (3) Pelaksanaan tugas Dokter Jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Koordinator Tim Dokter Kepresidenan.
Bagian …
