Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Koordinator Tim Dokter Kepresidenan dan Koordinator Dokter Pribadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan (2) Koordinator Tim Dokter Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas : a. mengkoordinasikan para Anggota Tim Dokter Kepresidenan selain anggota Tim Dokter Kepresidenan yang diangkat sebagai Dokter Pribadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam melaksanakan tugasnya; b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan. (3) Koordinator Dokter Pribadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merangkap sebagai Dokter Pribadi PRESIDEN. (4) Koordinator Dokter Pribadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN bertugas :
a. mengkoordinasikan para anggota Tim Dokter Kepresidenan yang diangkat sebagai Dokter Pribadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. melaksanakan …
b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, Koodinator Tim Dokter Kepresidenan dan Koordinator Dokter Pribadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN selalu berkoordinasi.
