PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 tentang TIM DOKTER KEPPRESIDENAN
Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Sekretaris berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan. (2) Sekretaris mempunyai tugas : a. memimpin Sekretariat Tim Dokter Kepresidenan dalam melaksanakan fungsi-fungsi kesekretariatan dan administrasi keuangan Tim Dokter Kepresidenan; b. mengkoordinasikan …
b. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Paramedis dalam membantu pelaksanaan tugas Tim Dokter Kepresidenan; c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
