Pasal 7
(1) Dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan
yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus dilaksanakan Musrenbang Otsus. (21 Musrenbang Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu rangkaian pelaksanaan Musrenbang jangka menengah dan Musrenbang tahunan dalam lingkup sistem perencanaan pembangunan nasional.
(3) Musrenbang Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua. (41 Musrenbang Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan MRP, DPRP, dan pemangku kepentingan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Musrenbang Otsus
diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
