PERPRES
RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN PAPUA
Pasal 6
(1) RAPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dikoordinasikan penyusunannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dengan melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota di Provinsi Papua.
(2) Hasil
SK No 145539 A
PRESIDEN
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikonsultasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urulsan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional kepada Badan Pengarah Papua.
