PERPRES
RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN PAPUA
Pasal 8
(1) Sinergi sumber pendanaan dalam RIPPP, meliputi:
penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua; dan
sumber pendanaan di luar penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua. (21 Penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
Tambahan
SK No 145540 A
PRESIDEN
- Tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar selisih antara 7Oo/o (tujuh puluh persen) dengan persentase DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam bagian daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah;
- Dana Otonomi Khusus sebesar 2,25o/o (dua koma dua puluh lima persen) dari plafon alokasi dana alokasi umum nasional; dan
- DTI yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
(3) Sumber pendanaan di luar penerimaan provinsi dan
kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- belanja kementerian/lembaga;
- pendapatan asli daerah;
- TKD;
- pembiayaan utang daerah;
- lain-lain penerimaan yang sah meliputi penerimaan yang berasal dari sektor perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah;
- pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat berasal dari kerja sama pemerintah dan badan usaha, badan usaha, tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibilitgl, filantropi, dan/atau masyarakat. (41 Ketentuan lebih rinci mengenai sumber pendanaan RIPPP dijabarkan dalam sumber pendanaan RAPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (21.
