PERPRES
RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN PAPUA
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perrrndang-undangan yang terkait dengan percepatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
