PERPRES
RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN PAPUA
Pasal 10
(1) Pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pengawasan
atas pelaksanaan RIPPP dilaksanakan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemantalran, evaluasi, pengendalian, dan pengawasan atas pelaksanaan RIPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan Pengarah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 1 1
(1) RIPPP dapat dilakukan perrrbahan berdasarkan:
- hasil pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pengawasan atas pelaksanaan RAPPP dan RIPPP;
- kebijakan strategis nasional; dan/atau jangka menengah dan jangka c. dokumen perencanaan panjang nasional. (21 Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam RAPPP sebagaimana dimaksud dalam
