PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 38
Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 85) dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
